Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama tim terpadu BPH Migas berhasil mengungkap jaringan kejahatan ekonomi terorganisir berupa penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di perbatasan jalur lintas Sumatera.
Dalam operasi penggerebekan fajar tersebut, petugas menyita sedikitnya 45 ton solar olahan siap edar, enam unit tangki modifikasi kapasitas 8.000 liter, serta ribuan lembar barcode MyPertamina yang dimanipulasi secara ilegal.
Modus Operandi & Rekayasa Jalur Distribusi
Berdasarkan keterangan resmi tim penyidik kriminal khusus, komplotan ini telah beroperasi selama lebih dari delapan bulan dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah per pekan. Solar subsidi yang dibeli secara berulang dari sejumlah SPBU di daerah penyangga dioplos menggunakan zat kimia pemutih dan sulfur cair untuk kemudian didistribusikan ke sektor industri swasta dan perkebunan sawit berskala besar.
Kerugian negara diperkirakan menembus Rp 18,5 miliar akibat penyelewengan kuota energi rakyat yang disubsidi negara melalui APBN.